Selasa, 28 Agustus 2012

Pengungsi Vietnam Yang Berada Di Langsa


LANGSA – Imigrasi Kelas II Langsa, Selasa (28/8) kemarin menerima 15 warga negara Vietnam dari Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Polres Agara), pihak yang mengamankan mereka karena memasuki hutan di wilayah Ketambe, Agara, tanpa izin.

Pihak Imigrasi Langsa masih menunggu penerjemah bahasa Vietnam untuk membantu proses interogasi terhadap warga asing tersebut. Apabila mereka tidak melanggar Undang-Undang Keimigrasian, maka ke-15 warga Vietnam ini akan dideportasi ke negara asalnya dari Kota Langsa.

Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Ridwan Manurung SH, melalui Kasi Lantaskim Fauzi SH, kepada Serambi kemarin mengatakan, ke-15 dari 21 warga Vietnam itu tiba di kantor mereka pada Selasa (28/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Diserahkan langsung oleh Kapolsek Badar Agara, Iptu Gokma Sitompul selaku penyidik.

Menurutnya, ke-15 warga Vietnam ini memiliki paspor, tapi izin visa wisata mereka ke Indonesia telah berakhir (overstay) pada 28 Agustus 2012.

Berdasarkan catatan di paspor mereka, ke-15 dari 21 warga asing itu awalnya berangkat dari Vietnam menuju Thailand, berikutnya ke Malaysia. Kemudian pada 28 Juli 2012 mereka tiba di Batam, Indonesia.

“Namun, kapan mereka masuk Aceh, kita belum dapat pastikan, sebab ke-15 warga Vietnam itu tidak bisa berbahasa Inggris. Mereka hanya bisa berbahasa negerinya. Untuk menginterogasi mereka, kita harus menunggu penerjemah bahasa Vietnam,” kata Fauzi SH.

Ia tambahkan, apabila dalam pemeriksaan nantinya warga Vietnam itu bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi sebaliknya, apabila mereka tidak terbukti bersalah melanggar undang-undang, maka seluruhnya akan dideportasi ke negara asalnya.

Pihak Imigrasi Langsa kemarin juga telah melaporkan keberadaan ke-15 warga Vietnam itu ke Imigrasi Banda Aceh maupun ke Imigrasi Pusat. Selanjutnya pihak imigrasi terkait akan berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta untuk membicarakan proses pendeportasian warga Vietnam itu.

Sebagaimana diberitakan kemarin, sebetulnya warga Vietnam yang diamankan Polres Agara itu berjumlah 21, bukan 15 orang. Enam orang lagi belum diserahkan ke Imigrasi Langsa, karena sedang diproses di wilayah hukum Agara.

Pasalnya, keenam warga asing itu ditemukan semobil bersama Andi Syahputra (warga Agara) yang diduga baru saja melakukan pengambilan 9 kilogram kayu gaharu (Aquilaria malaccensis) dan tiga batang bibitnya di wilayah Agara yang semuanya tanpa dokumen sah.

Keenam warga Vietnam itu dipersalahkan polisi, karena dengan berbekal visa turis, mereka nekat melakukan aktivitas pencarian/pengambilan kayu gaharu di hutan Agara. Oleh karenanya mereka sangat mungkin diproses dengan hukum Indonesia, sebagai orang yang menyalahgunakan visa kunjungan.

Kapolres Agara menambahkan, warga Vietnam itu masuk Agara pada 31 Juli 2012. Yang mengkoordinir mereka adalah Andi Syahputra, sedangkan taukenya berinisial IB, saat ini bermukim di Malaysia. Nama IB malah telah dimasukkan Polres Agara ke dalam daftar pencarian orang - See more at: http://dapur-tutorial.blogspot.com/2012/11/cara-membuat-read-more-otomatis-di-blog.html#sthash.fUxpNOOb.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar