sanggata- kutai timur .
Bangunan yang khusus didirikan sebagai sarang
burung walet semakin marak di Kabupaten Kutai Timur, khususnya di
Sangatta. Daerah yang pertumbuhannya pesat adalah di kawasan Jalan
Ardans Kecamatan Sangatta Selatan, serta Jalan APT Pranoto dan kawasan
Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara.
Bangunan yang didirikan
sebagian berada di lahan yang relatif jauh dari rumah warga. Namun ada
pula yang dekat dengan permukiman. Bangunan berpola tertutup dengan
jumlah lantai bervariasi, minimal tiga lantai. Ada yang berbahan dasar
kayu, dan ada juga yang berbahan semen.
Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur ternyata belum memiliki aturan khusus tentang usaha sarang
burung walet. Karena itu, dinilai perlu untuk merumuskan aturan khusus
mengingat semakin menjamurnya bangunan usaha sarang walet di Sangatta.
"Di
Kutim memang ada aturan tentang sarang walet, namun yang berada di
dalam gua. Saya pikir perlu dirumuskan aturan tentang sarang walet di
daerah secara umum," kata Anggota Komisi II DPRD Kutim, Sugianto
Mustamar.
DPRD Kutim sempat mewacanakan untuk membahasnya sebagai
raperda inisiatif. "Namun karena banyaknya agenda, belum sempat
terbahas. Raperda itu memang diperlukan. Namun untuk membahasnya juga
diperlukan studi banding dan kajian akademik yang mendukung," katanya.
Kepala
Satpol PP Kutim, Sarwono Hidayat, mengatakan pihaknya sulit untuk
melakukan penertiban karena belum adanya perda khusus yang mengatur.
"Kami belum bisa menertibkan karena belum ada perda-nya. Kalau sudah ada
perdanya, tentu kami bergerak," katanya, Jumat, akhir pekan lalu.
Dalam
wawancara sebelumnya, Sarwono mengatakan pihaknya telah melakukan
pendataan jumlah sarang walet di kota Sangatta. Berdasarkan data yang
diperoleh, mayoritas bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
"Berdasarkan data yang kami peroleh, mayoritas bangunan
belum memiliki IMB. Kalaupun ada yang memiliki IMB, tidak memiliki izin
usaha sarang walet. Bahkan ada juga bangunan yang didirikan di kawasan
Taman Nasional Kutai (TNK). Yang di TNK pasti tidak ada izinnya,"
katanya.
Karena tidak memiliki IMB, otomatis keberadaan mayoritas
bangunan sarang walet tidak sesuai aturan. Karena itu, Satpol PP akan
melakukan penertiban setelah terbitnya perda atau perbup yang
mengaturnya secara khusus.
"Untuk bisa menertibkan bangunan
sarang walet, kami membutuhkan aturan khusus tentang sarang burung
walet. Karena acuan kami bertindak adalah perda atau perbup. Kalau tidak
ada aturannya, bisa timbul masalah saat penertiban," katanya. Karena
itu pihaknya berharap segera dilakukan pembahasan untuk menerbitkan
aturan tersebut.
"Memang belum ada aturannya. Kami juga akan
berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab. DPRD juga perlu mencermati
persoalan ini, karena kian hari kian marak," kata Sarwono, dalam
wawancara sebelumnya. Termasuk dikhawatirkan akan muncul dampak sosial
karena belum ada aturan khusus yang mengaturnya.
"Idealnya ada
Perda atau minimal Peraturan Bupati. Jangan sampai ada konflik sosial
karena persoalan sarang walet dekat dengan rumah warga dan kotorannya
mengganggu masyarakat, atau wabah penyakit yang dibawa burung," katanya.
Tentang
IMB bangunan usaha walet, Sarwono mengatakan bukan merupakan ranah
Satpol PP, melainkan Dinas Pekerjaan Umum yang memiliki tupoksi
menerbitkan IMB. "Silakan dikonfirmasi langsung ke Dinas PU. Mereka yang
menerbitkan IMB. Termasuk mengatur tentang sempadan jalan maupun batas
ketinggian bangunan," katanya.
Bangunan sarang walet rata-rata
tinggi dan relatif memakan tempat. Banyak kalangan menilai, bangunan itu
perlu diverifikasi, apakah sudah memiliki IMB. Karena berdasarkan
aturan, membangun rumah kecil atau menambah bangunan dari yang sudah ada
saja harus ada IMB-nya.
- See more at: http://dapur-tutorial.blogspot.com/2012/11/cara-membuat-read-more-otomatis-di-blog.html#sthash.fUxpNOOb.dpuf
Rabu, 29 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar