Rabu, 29 Agustus 2012

perda tentang sarang burung walet

sanggata- kutai timur .
Bangunan yang khusus didirikan sebagai sarang burung walet semakin marak di Kabupaten Kutai Timur, khususnya di Sangatta. Daerah yang pertumbuhannya pesat adalah di kawasan Jalan Ardans Kecamatan Sangatta Selatan, serta Jalan APT Pranoto dan kawasan Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara.

Bangunan yang didirikan sebagian berada di lahan yang relatif jauh dari rumah warga. Namun ada pula yang dekat dengan permukiman. Bangunan berpola tertutup dengan jumlah lantai bervariasi, minimal tiga lantai. Ada yang berbahan dasar kayu, dan ada juga yang berbahan semen.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ternyata belum memiliki aturan khusus tentang usaha sarang burung walet. Karena itu, dinilai perlu untuk merumuskan aturan khusus mengingat semakin menjamurnya bangunan usaha sarang walet di Sangatta.

"Di Kutim memang ada aturan tentang sarang walet, namun yang berada di dalam gua. Saya pikir perlu dirumuskan aturan tentang sarang walet di daerah secara umum," kata Anggota Komisi II DPRD Kutim, Sugianto Mustamar.

DPRD Kutim sempat mewacanakan untuk membahasnya sebagai raperda inisiatif. "Namun karena banyaknya agenda, belum sempat terbahas. Raperda itu memang diperlukan. Namun untuk membahasnya juga diperlukan studi banding dan kajian akademik yang mendukung," katanya.

Kepala Satpol PP Kutim, Sarwono Hidayat, mengatakan pihaknya sulit untuk melakukan penertiban karena belum adanya perda khusus yang mengatur. "Kami belum bisa menertibkan karena belum ada perda-nya. Kalau sudah ada perdanya, tentu kami bergerak," katanya, Jumat, akhir pekan lalu.

Dalam wawancara sebelumnya, Sarwono mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan jumlah sarang walet di kota Sangatta. Berdasarkan data yang diperoleh, mayoritas bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Berdasarkan data yang kami peroleh, mayoritas bangunan belum memiliki IMB. Kalaupun ada yang memiliki IMB, tidak memiliki izin usaha sarang walet. Bahkan ada juga bangunan yang didirikan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Yang di TNK pasti tidak ada izinnya," katanya.

Karena tidak memiliki IMB, otomatis keberadaan mayoritas bangunan sarang walet tidak sesuai aturan. Karena itu, Satpol PP akan melakukan penertiban setelah terbitnya perda atau perbup yang mengaturnya secara khusus.

"Untuk bisa menertibkan bangunan sarang walet, kami membutuhkan aturan khusus tentang sarang burung walet. Karena acuan kami bertindak adalah perda atau perbup. Kalau tidak ada aturannya, bisa timbul masalah saat penertiban," katanya. Karena itu pihaknya berharap segera dilakukan pembahasan untuk menerbitkan aturan tersebut.

"Memang belum ada aturannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab. DPRD juga perlu mencermati persoalan ini, karena kian hari kian marak," kata Sarwono, dalam wawancara sebelumnya. Termasuk dikhawatirkan akan muncul dampak sosial karena belum ada aturan khusus yang mengaturnya.

"Idealnya ada Perda atau minimal Peraturan Bupati. Jangan sampai ada konflik sosial karena persoalan sarang walet dekat dengan rumah warga dan kotorannya mengganggu masyarakat, atau wabah penyakit yang dibawa burung," katanya.

Tentang IMB bangunan usaha walet, Sarwono mengatakan bukan merupakan ranah Satpol PP, melainkan Dinas Pekerjaan Umum yang memiliki tupoksi menerbitkan IMB. "Silakan dikonfirmasi langsung ke Dinas PU. Mereka yang menerbitkan IMB. Termasuk mengatur tentang sempadan jalan maupun batas ketinggian bangunan," katanya.

Bangunan sarang walet rata-rata tinggi dan relatif memakan tempat. Banyak kalangan menilai, bangunan itu perlu diverifikasi, apakah sudah memiliki IMB. Karena berdasarkan aturan, membangun rumah kecil atau menambah bangunan dari yang sudah ada saja harus ada IMB-nya. - See more at: http://dapur-tutorial.blogspot.com/2012/11/cara-membuat-read-more-otomatis-di-blog.html#sthash.fUxpNOOb.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar